Visi
Menjadi kantor hukum yang beretika, profesional, komitmen, totalitas, berintegritas dan terpercaya.
Satu satu kata yang ada di benak klien kepada pengacaranya, berharap agar dapat kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan due process of law.
Kami hadir sebagai representasi profesionalitas di bidang hukum dengan layanan litigasi, non-litigasi, mediasi, dan negosiasi yang sesuai dengan hukum di Indonesia. Didukung oleh tim yang kompeten di berbagai bidang hukum, kami melayani kebutuhan hukum individu, instansi, dan korporasi secara luas di seluruh Indonesia.
Menjadi kantor hukum yang beretika, profesional, komitmen, totalitas, berintegritas dan terpercaya.
Menyediakan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan maksimal bagi terwujudnya keadilan serta terpenuhinya hak dan kepentingan hukum klien.
Ruang lingkup Pelayanan Jasa Hukum
Hukum Perdata mengakui keberadaan Korporasi dan memberinya hidup untuk berwenang
melakukan figur hukum, matinya Korporasi pun harus diakui oleh Hukum. Sebagai
Badan Hukum, Korporasi juga tidak dapat berdiri dengan sendirinya melainkan
memiliki Pendiri-Pendiri, oleh karena itu, semua aktifitas bisnis Pelaku Usaha
atau Korporasi agar berjalan dengan lancar, aman dan mendapatkan perlindungan
hukum (Legal Protect) dengan tepat dan benar maka kami dapat memberikan Jasa
Pelayanan Hukum Korporasi agar terhindar dari masalah-masalah hukum baik Perdata
maupun Pidana.
Adapun Jenis Layanan Hukum Korporasi kami meliputi :
•Pendirian dan Perizinan Korporasi.
•Perubahan Anggaran Dasar.
•Perubahan Data Perseroan.
•Pembubaran.
•Penghapusan Status Badan Hukum.
•Kontraktual, Legal Drafting, Legal advice dan lain sebagainya.
Sengketa Bisnis merupakan sengketa yang muncul di antara Pihak-Pihak yang
terlibat
dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan, secara umum sengketa
bisnis
terjadi karena beberapa akibat, antara lain karena adanya penipuan atau ingkar
janji yang dilakukan oleh salah satu Pihak atau kedua belah Pihak yang melakukan
Perjanjian, Perbuatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum di dalam suatu
Perjanjian dapat
menimbulkan perselisihan antara Para Pihak, karena ada salah satu Pihak yang
merasa dirugikan.
Dalam proses penyelesaian Sengketa Bisnis, Para Pelaku Bisnis dapat menggunakan
jasa
kami selaku Advokat secara professional baik dalam proses upaya hukum non
litigasi
maupun litigasi seperti negosiasi, konsultasi, mediasi, konsiliasi, adjudikasi,
arbitrase,
penyelesaian sengketa daring secara komprehensif jika diperlukan, melakukan
gugatan,
jawaban gugatan, eksepsi, replik, duplik, membuat kesimpulan dan lain sebagainya
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Kepailitan adalah Sita awam atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan
serta pemberesannya dilakukan sang Kurator dibawah supervisi Hakim
Pengawas.
Pengertian umum PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah upaya
yang diberikan kepada Debitur untuk memperoleh Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang terhadap Kreditur, sedangkan Kepailitan berarti Debitur
mempunyai lebih dari satu Kreditur, namun Debitur tidak lagi mampu membayar
utang yang telah jatuh tempo sehingga harus dibayarkan segera.
Pada prinsipnya, permohonan kepailitan baik oleh Debitur atau para Kreditur di
Pengadilan Niaga harus diajukan oleh seorang Advokat, terkecuali jika
permohonan kepailitan tersebut diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Menteri Keuangan sehingga Advokat memiliki peranan yang
sangat penting dalam proses kepailitan.
Dalam proses pailit atau PKPU, kami selaku Advokat memiliki kewenangan untuk
mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU ke Pengadian Niaga,
penunjukan Kurator, meletakan sita jaminan atas kekayaan Debitur, mengajukan
upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, melakukan permohonan atau
pembatalan atas hibah yang dilakukan Debitur, pengajuan permohonan atau
pembatalan perdamaian dalam kepailitan, permohonan pencabutn PKPU dan lain-lain
sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha
dengan Pekerja atau Buruh atau Serikat Pekerja, karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja
dan perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam satu
Perusahaan.
Ketika adanya perselisihan hubungan industrial baik Perusahaan maupun Pekerja
memiliki hak untuk didampingi oleh Advokat.
Lex Asteri Law Office & Partner memiliki komitmen untuk memberikan jasa
layanan hukum yang totalitas dan berintegritas dalam menangani sengketa
ketenagakerjaan dengan melakukan upaya hukum Bipartit, Tripartit, Mediasi,
Konsiliasi, Arbitrase sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Hubungan.
Dalam Proses pelaksanaan Pemilu yang demokrasi di Indonesia sudah tentu
memerlukan persiapan yang matang dan konsep mengenai teknis pelaksanaannya,
kesuksesan dan keberhasilan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan
dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun juga dilihat dari proses
penyelesaian sengketa yang dapat dilakukannya.
Lex Asteri Law Office & Partner dengan dukungan para Ahli Ilmu Hukum Tata
Negara dan Hukum Administrasi Negara telah hadir dan siap untuk menangani
sengketa-sengketa dalam proses pemilihan umum di Indonesia, eksistensi para Ahli
HTN dan HAN yang kami miliki serta tim Advokat yang handal dan professional di
bidang Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sudah tidak perlu
diragukan untuk dapat dijadikan sebagai jasa pelayanan hukum terbaik dan
terpercaya dalam.
Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang
aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara
guna mencapai tujuan yang telah ditentukan dan Hukum Kenegaraan adalah hukum
yang mengatur terjadinya suatu negara dan pemerintahannya.
Hubungan antara Hukum Tata Negara (HTN) dengan Hukum Administrasi Negara
(HAN) yaitu bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh wewenang dari HTN dan
badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya harus berdasarkan atau
sesuai dengan HAN.
Eksistensi Lex Asteri Law Office & Partner selaku Advokat yang handal dan
professional di bidang Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
serta didukung oleh para Ahli Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara yang berwawasan luas dan bersudut pandang dalam perspektif
konstitusionalitas memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam
membela, melindungi dan mempertahankan hak-hak setiap Warga Negara Indonesia
yang memerlukan bantuan hukum khususnya yang berkaitan dengan Hukum Tata
Negara dan Administrasi Negara baik dengan antar individu (perorangan) maupun
korporasi yang berhadapan dengan kekuasaan Negara tentunya dengan berpondasi
kepada bingkai konstitusi dan UUD 1945.
Hukum Pajak adalah bagian dari hukum publik, hukum pajak di Indonesia menganut
paham imperative, artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda,
adapun fungsi hukum pajak itu sendiri sebagai acuan dalam menciptakan sistem
pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien dan sederhana
sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
Pada praktiknya tidak sedikit Pengusaha yang tersandung masalah hukum
perpajakan baik diberikan punishment berupa sanksi administratif maupun sanksi
pidana, Lex Asteri Law Office & Partner dalam peran dan fungsinya dapat membantu
memberikan advice yang solutif kepada anda selaku Pengusaha baik perlindungan
hukum dalam proses upaya hukum yang bersifat preventif maupun represif sesuai
dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Hukum Keimigrasian dapat didefinisikan sebagai sejumlah ketentuan - ketentuan
atau peraturan yang berkaitan dengan lalu lintas orang yang masuk atau keluar
wilayah Indonesia serta pengawasannya.
Keimigrasian memiliki fungsi sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara
dalam
memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan
fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan Keimigrasian dan kewarganegaraan di Indonesia sering di alami oleh
mayoritas Warga Negara Asing tetapi pada keadaan tertentu kadang permasalahan
keimigrasian dan kewarganegaraan juga kerap di alami oleh sebagian individu yang
telah berwarga Negara Indonesia, biasanya disebabkan berbagai macam faktor
seperti hak-haknya yang belum terpenuhi baik dikarenakan masalah administratif
maupun persoalan hukum yang melatarbelakanginya.
Lex Asteri Law Office & Partner merupakan Kantor Hukum yang salah satunya
menyediakan jasa hukum di bidang keimigrasian dan kewarganegaraan secara
khusus dapat melakukan upaya untuk mempertahankan dan mendapatkan hak-hak
kewarganegaraan mengenai kepengurusan dan persoalan hukum keimigrasian.
Eksistensi dunia perbankan saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar permintaan dan
kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana dan asetnya, terlebih lagi dengan
perkembangan era teknologi dan digitalisasi yang terstandarisasi oleh Lembaga
Keuangan baik oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan, sehingga
tingkat keamanan transaksi keuangan baik dari Bank maupun nasabah harus
tercipta secara optimal, tetapi dinamika problematika yang marak terjadi di
masyarakat justru dapat berpotensi melahirkan berbagai macam tindak pidana di
bidang perbankan.
Lex Asteri Law Office & Partner dengan dukungan dari beberapa Ahli Hukum di
Bidang Hukum Perbankan dan tim Advokat yang professional kini hadir dalam
pelayanan jasa hukum di bidang perbankan yang dapat memberikan advice serta
pengawalan transaksi keuangan sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang
layak dalam beraktivitas dijalur perbankan baik dari pihak Bank maupun nasabah.
Salah satu bagian dari Hukum Perdata adalah Hukum Keluarga, Hukum Keluarga
merupakan Hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan yang muncul dari
hubungan kekeluargaan, yang dinamakan keluarga pada umumnya adalah mereka
yang mempunyai ikatan satu sama lainnya atas dasar perkawinan dan keturunan
(hubungan darah)
Lex Asteri Law Office & Partner kini hadir secara optimal untuk dapat membantu
permasalahan hukum yang anda alami dengan ruang lingkup hukum keluarga yang
meliputi :
•Perkawinan (Perjanjian Perkawinan, Isbat
Nikah, dan Perkawinan Beda Warga
Negara)
•Perceraian (Permohonan Talak, Gugatan Cerai,
Hak Asuh Anak, Nafkah,
Pembatalan Perkawinan, Harta Bersama atau gono gini)
•Aset Keluarga (Warisan, Pengampuan,
Perwalian, Hibah, Wakaf dan Jual Beli)
•Pidana Keluarga (KDRT, PKDRT, Perzinahan dan
Penelantaran)
•Dokumen Kependudukan (KTP, Pasport, Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran Anak,
Akta Kematian, Akta Cerai, Izin Tinggal Warga Negara Asing dan KITAS Penyatuan
Keluarga).
15
Pelayanan Jasa Hukum
Lex Asteri & Law Office Team
Berpengalaman menangani hukum pidana, perdata, dan kekeluargaan. Mengutamakan pendekatan persuasif dan berjiwa sosial tinggi. Juga aktif sebagai direktur perusahaan dan tokoh masyarakat.
SelengkapnyaAdvokat spesialis perdata dan pidana, alumni LBH Jakarta. Berpengalaman menangani sengketa bisnis, korporasi, hingga tindak pidana khusus. Dikenal piawai dalam litigasi dan mediasi.
SelengkapnyaAdvokat dengan latar belakang dunia perbankan dan legal korporasi. Ahli dalam negosiasi, hukum bisnis, dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Teliti, kritis, dan strategis.
SelengkapnyaHubungi Kami
Jl. Utama Sakti VI No.17,
Kelurahan Wijaya Kusuma - Jakarta Barat
+62 81 2808 1375
Senin - Sabtu
9:00AM - 05:00PM