Tanggung Jawab

Profesi Kami

Adalah

Menegakkan

Keadilan

Satu satu kata yang ada di benak klien kepada pengacaranya, berharap agar dapat kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan due process of law.

Lex Asteri Law Office and Partner

Advokat & Konsultan Hukum.

Kami hadir sebagai representasi profesionalitas di bidang hukum dengan layanan litigasi, non-litigasi, mediasi, dan negosiasi yang sesuai dengan hukum di Indonesia. Didukung oleh tim yang kompeten di berbagai bidang hukum, kami melayani kebutuhan hukum individu, instansi, dan korporasi secara luas di seluruh Indonesia.

Visi

Menjadi kantor hukum yang beretika, profesional, komitmen, totalitas, berintegritas dan terpercaya.

Misi

Menyediakan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan maksimal bagi terwujudnya keadilan serta terpenuhinya hak dan kepentingan hukum klien.

Pelayanan

Ruang lingkup Pelayanan Jasa Hukum

Hukum Korporasi

Hukum Perdata mengakui keberadaan Korporasi dan memberinya hidup untuk berwenang melakukan figur hukum, matinya Korporasi pun harus diakui oleh Hukum. Sebagai Badan Hukum, Korporasi juga tidak dapat berdiri dengan sendirinya melainkan memiliki Pendiri-Pendiri, oleh karena itu, semua aktifitas bisnis Pelaku Usaha atau Korporasi agar berjalan dengan lancar, aman dan mendapatkan perlindungan hukum (Legal Protect) dengan tepat dan benar maka kami dapat memberikan Jasa Pelayanan Hukum Korporasi agar terhindar dari masalah-masalah hukum baik Perdata maupun Pidana.

Adapun Jenis Layanan Hukum Korporasi kami meliputi :
•Pendirian dan Perizinan Korporasi.
•Perubahan Anggaran Dasar.
•Perubahan Data Perseroan.
•Pembubaran.
•Penghapusan Status Badan Hukum.
•Kontraktual, Legal Drafting, Legal advice dan lain sebagainya.

Sengketa Bisnis

Sengketa Bisnis merupakan sengketa yang muncul di antara Pihak-Pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan, secara umum sengketa bisnis terjadi karena beberapa akibat, antara lain karena adanya penipuan atau ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu Pihak atau kedua belah Pihak yang melakukan Perjanjian, Perbuatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum di dalam suatu Perjanjian dapat menimbulkan perselisihan antara Para Pihak, karena ada salah satu Pihak yang merasa dirugikan.

Dalam proses penyelesaian Sengketa Bisnis, Para Pelaku Bisnis dapat menggunakan jasa kami selaku Advokat secara professional baik dalam proses upaya hukum non litigasi maupun litigasi seperti negosiasi, konsultasi, mediasi, konsiliasi, adjudikasi, arbitrase, penyelesaian sengketa daring secara komprehensif jika diperlukan, melakukan gugatan, jawaban gugatan, eksepsi, replik, duplik, membuat kesimpulan dan lain sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hukum Kepailitan dan PKPU

Kepailitan adalah Sita awam atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan serta pemberesannya dilakukan sang Kurator dibawah supervisi Hakim Pengawas.

Pengertian umum PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah upaya yang diberikan kepada Debitur untuk memperoleh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Kreditur, sedangkan Kepailitan berarti Debitur mempunyai lebih dari satu Kreditur, namun Debitur tidak lagi mampu membayar utang yang telah jatuh tempo sehingga harus dibayarkan segera.

Pada prinsipnya, permohonan kepailitan baik oleh Debitur atau para Kreditur di Pengadilan Niaga harus diajukan oleh seorang Advokat, terkecuali jika permohonan kepailitan tersebut diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri Keuangan sehingga Advokat memiliki peranan yang sangat penting dalam proses kepailitan.

Dalam proses pailit atau PKPU, kami selaku Advokat memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU ke Pengadian Niaga, penunjukan Kurator, meletakan sita jaminan atas kekayaan Debitur, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, melakukan permohonan atau pembatalan atas hibah yang dilakukan Debitur, pengajuan permohonan atau pembatalan perdamaian dalam kepailitan, permohonan pencabutn PKPU dan lain-lain sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh atau Serikat Pekerja, karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam satu Perusahaan.

Ketika adanya perselisihan hubungan industrial baik Perusahaan maupun Pekerja memiliki hak untuk didampingi oleh Advokat.

Lex Asteri Law Office & Partner memiliki komitmen untuk memberikan jasa layanan hukum yang totalitas dan berintegritas dalam menangani sengketa ketenagakerjaan dengan melakukan upaya hukum Bipartit, Tripartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Hubungan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Dalam Proses pelaksanaan Pemilu yang demokrasi di Indonesia sudah tentu memerlukan persiapan yang matang dan konsep mengenai teknis pelaksanaannya, kesuksesan dan keberhasilan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun juga dilihat dari proses penyelesaian sengketa yang dapat dilakukannya.

Lex Asteri Law Office & Partner dengan dukungan para Ahli Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara telah hadir dan siap untuk menangani sengketa-sengketa dalam proses pemilihan umum di Indonesia, eksistensi para Ahli HTN dan HAN yang kami miliki serta tim Advokat yang handal dan professional di bidang Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sudah tidak perlu diragukan untuk dapat dijadikan sebagai jasa pelayanan hukum terbaik dan terpercaya dalam.

Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara guna mencapai tujuan yang telah ditentukan dan Hukum Kenegaraan adalah hukum yang mengatur terjadinya suatu negara dan pemerintahannya.

Hubungan antara Hukum Tata Negara (HTN) dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) yaitu bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh wewenang dari HTN dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya harus berdasarkan atau sesuai dengan HAN.

Eksistensi Lex Asteri Law Office & Partner selaku Advokat yang handal dan professional di bidang Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara serta didukung oleh para Ahli Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang berwawasan luas dan bersudut pandang dalam perspektif konstitusionalitas memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam membela, melindungi dan mempertahankan hak-hak setiap Warga Negara Indonesia yang memerlukan bantuan hukum khususnya yang berkaitan dengan Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara baik dengan antar individu (perorangan) maupun korporasi yang berhadapan dengan kekuasaan Negara tentunya dengan berpondasi kepada bingkai konstitusi dan UUD 1945.

Hukum Perpajakan

Hukum Pajak adalah bagian dari hukum publik, hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative, artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda, adapun fungsi hukum pajak itu sendiri sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien dan sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.

Pada praktiknya tidak sedikit Pengusaha yang tersandung masalah hukum perpajakan baik diberikan punishment berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, Lex Asteri Law Office & Partner dalam peran dan fungsinya dapat membantu memberikan advice yang solutif kepada anda selaku Pengusaha baik perlindungan hukum dalam proses upaya hukum yang bersifat preventif maupun represif sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hukum Kemigrasian

Hukum Keimigrasian dapat didefinisikan sebagai sejumlah ketentuan - ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya.

Keimigrasian memiliki fungsi sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Permasalahan Keimigrasian dan kewarganegaraan di Indonesia sering di alami oleh mayoritas Warga Negara Asing tetapi pada keadaan tertentu kadang permasalahan keimigrasian dan kewarganegaraan juga kerap di alami oleh sebagian individu yang telah berwarga Negara Indonesia, biasanya disebabkan berbagai macam faktor seperti hak-haknya yang belum terpenuhi baik dikarenakan masalah administratif maupun persoalan hukum yang melatarbelakanginya.

Lex Asteri Law Office & Partner merupakan Kantor Hukum yang salah satunya menyediakan jasa hukum di bidang keimigrasian dan kewarganegaraan secara khusus dapat melakukan upaya untuk mempertahankan dan mendapatkan hak-hak kewarganegaraan mengenai kepengurusan dan persoalan hukum keimigrasian.

Hukum Perbankan

Eksistensi dunia perbankan saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar permintaan dan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana dan asetnya, terlebih lagi dengan perkembangan era teknologi dan digitalisasi yang terstandarisasi oleh Lembaga Keuangan baik oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan, sehingga tingkat keamanan transaksi keuangan baik dari Bank maupun nasabah harus tercipta secara optimal, tetapi dinamika problematika yang marak terjadi di masyarakat justru dapat berpotensi melahirkan berbagai macam tindak pidana di bidang perbankan.

Lex Asteri Law Office & Partner dengan dukungan dari beberapa Ahli Hukum di Bidang Hukum Perbankan dan tim Advokat yang professional kini hadir dalam pelayanan jasa hukum di bidang perbankan yang dapat memberikan advice serta pengawalan transaksi keuangan sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang layak dalam beraktivitas dijalur perbankan baik dari pihak Bank maupun nasabah.

Hukum Keluarga

Salah satu bagian dari Hukum Perdata adalah Hukum Keluarga, Hukum Keluarga merupakan Hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan yang muncul dari hubungan kekeluargaan, yang dinamakan keluarga pada umumnya adalah mereka yang mempunyai ikatan satu sama lainnya atas dasar perkawinan dan keturunan (hubungan darah)

Lex Asteri Law Office & Partner kini hadir secara optimal untuk dapat membantu permasalahan hukum yang anda alami dengan ruang lingkup hukum keluarga yang meliputi :

•Perkawinan (Perjanjian Perkawinan, Isbat Nikah, dan Perkawinan Beda Warga Negara)

•Perceraian (Permohonan Talak, Gugatan Cerai, Hak Asuh Anak, Nafkah, Pembatalan Perkawinan, Harta Bersama atau gono gini)

•Aset Keluarga (Warisan, Pengampuan, Perwalian, Hibah, Wakaf dan Jual Beli)

•Pidana Keluarga (KDRT, PKDRT, Perzinahan dan Penelantaran)

•Dokumen Kependudukan (KTP, Pasport, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta Kematian, Akta Cerai, Izin Tinggal Warga Negara Asing dan KITAS Penyatuan Keluarga). 15

Pelayanan Jasa Hukum

RETAINER

Layanan hukum berjangka antara Lex Asteri Law Office and Partner dengan Klien atau Perusahaan. Meliputi konsultasi rutin, legal audit, drafting dan review kontrak. Tersedia kontrak per 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan sesuai kesepakatan.

CASE BY CASE

Penanganan hukum berdasarkan kasus, baik litigasi maupun non-litigasi. Mencakup perkara perdata dan pidana, di dalam atau di luar pengadilan. Biaya ditentukan berdasarkan fee lawyer, success fee, serta kebutuhan operasional.

RETAINER

Layanan hukum berjangka antara Lex Asteri Law Office and Partner dengan Klien atau Perusahaan. Meliputi konsultasi rutin, legal audit, drafting dan review kontrak. Tersedia kontrak per 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan sesuai kesepakatan.

CASE BY CASE

Penanganan hukum berdasarkan kasus, baik litigasi maupun non-litigasi. Mencakup perkara perdata dan pidana, di dalam atau di luar pengadilan. Biaya ditentukan berdasarkan fee lawyer, success fee, serta kebutuhan operasional.

Team

Lex Asteri & Law Office Team

Azis Ajiantoro

Pendiri

Berpengalaman menangani hukum pidana, perdata, dan kekeluargaan. Mengutamakan pendekatan persuasif dan berjiwa sosial tinggi. Juga aktif sebagai direktur perusahaan dan tokoh masyarakat.

Selengkapnya

M. Risvan W. Putra, S.H.

Tim Advokat

Advokat spesialis perdata dan pidana, alumni LBH Jakarta. Berpengalaman menangani sengketa bisnis, korporasi, hingga tindak pidana khusus. Dikenal piawai dalam litigasi dan mediasi.

Selengkapnya

Hendri Handa Sagita, S.H.

Tim Advokat

Advokat dengan latar belakang dunia perbankan dan legal korporasi. Ahli dalam negosiasi, hukum bisnis, dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Teliti, kritis, dan strategis.

Selengkapnya

Contact

Hubungi Kami

Alamat

Jl. Utama Sakti VI No.17,

Kelurahan Wijaya Kusuma - Jakarta Barat

Nomor Telepon

+62 81 2808 1375

Jam Operasional

Senin - Sabtu

9:00AM - 05:00PM